Begini Pola FDS Berbasis Madrasah & Pesantren Di Purwakarta

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan dalam rangka merespon Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23/2017 tentang Full Day School (FDS).

Kebijakan ini dipandang sebagai jalan tengah atas polemik antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut dengan Ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdhatul Ulama yang menolak keras peraturan itu.

Kebijakan yang diberlakukan di wilayah Kabupaten Purwakarta ini tertuang dalam bentuk kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

Baca Juga:  Begini Makna Kemerdekaan RI ke-77 di Mata Kapolres Purwakarta

Dalam kebijakan ini, tertuang bahwa siswa di Purwakarta diharuskan untuk mengikuti kegiatan di Madrasah atau Pesantren usai mereka menerima pelajaran di sekolah formal.

“Jadi presensi-nya double. Kalau siswa tidak hadir di Madrasah, maka hari tersebut dia dianggap tidak masuk sekolah,” jelas Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, usai menandatangani kesepakatan bersama, Senin (14/08/2017).

Terdapat dua skema dalam pemberlakukan kebijakan ini. Tentunya disesuaikan kondisi lingkungan masing-masing. Jika sudah terdapat Madrasah atau Pesantren di sekitar tempat tinggal siswa, maka siswa itu dapat belajar Agama di tempat tersebut.

Baca Juga:  Ini Kronologi Pelajar di Tanjungbalai Jadi Korban Perampokan

,Namun, jika belum ada Madrasah atau Pesantren, maka Guru Madrasah atau Kiai Pesantren terdekat dapat mengajar di sekolah tempat siswa belajar.

“Awal Oktober sudah bisa efektif. Mulai hari ini kita melakukan kajian, termasuk honor tambahan bagi Guru Madrasah dan Kiai Pesantren yang sudah berada di lingkungan Kemenag Purwakarta,” ujarnya.

Sementara Kepala Kemenag Purwakarta H. E Sutisna menuturkan pihaknya menyambut baik kebijakan ini. Program yang ia sebut baru pertama kali diluncurkan di Indonesia ini. Ia nilai cocok untuk diterapkan juga di daerah lain.

Baca Juga:  Duh! Begal Sadis di Kota Bogor Kembali Beraksi, Korban Alami Luka Parah

“Kita sambut baik. Ini pertama kali di Indonesia. Saya berharap daerah lain mengikuti,” tandasnya.

Siswa non muslim pun tetap mendapatkan porsi pelajaran Agama sesuai dengan Agama dan keyakinan yang mereka anut. Yaitu dengan alokasi waktu yang sudah disesuaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat