Bejat! Ayah Kandung di Purwakarta Tega Cabuli Anaknya

Bejat! Ayah Kandung di Purwakarta Tega Cabuli Anaknya

Akibat perbuatannya, lanjut Tomy, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3, Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2018 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Baca Juga:  Diajak Buka Puasa Bersama, Dua Pelajar di Asahan Diperkosa Belasan Pria

“Pelaku terancam dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” Tutur AKP Arief Bastomy. (Gin)