Bejat!!! Seorang Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandungnya yang Berusia 16 Tahun

Ilustrasi Kasus Pencabulan. (Foto: Internet).

Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya. Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:  Rumah di Cianjur Terbakar, Seorang Tewas Terbakar

“Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/07) tersangka langsung kami tangkap,” ujar Romdhon melansir dari pmjnews.com.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Simpan Sabu 3 Paket, Pria Asal Deli Serdang Ditangkap Polres Tebing Tinggi

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan,” tutur Romdhon.

Baca Juga:  Cegah Kenakalan Remaja, Polisi di Purwakarta Intensifkan Kunjungan Ke Sekolah

Romdhon juga mengungkapkan jika petugas juga melakukan trauma healing kepada korban.