Daerah

Belasan Ribu Narapidana di Jabar Dapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

×

Belasan Ribu Narapidana di Jabar Dapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kades ditangkap terkait kasus sabu. (Foto: ditjenpas.go.id).
Narapidana di Jabar Dapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri. (Foto: ditjenpas.go.id).

“Untuk RK (Remisi Khusus) I ada 14 ribu. Sedangkan RK II (langsung bebas) 109 orang,” jelasnya.

Dari jumlah tersebut, lanjut Sudjonggo, napi yang paling banyak mendapatkan remisi adalah WBP yang menghuni Lapas Kelas IIA Cikarang. Total napi yang mendapatkan remisi dari lapas tersebut sebanyak 16 orang.

Baca Juga:  Warga Tasikmalaya Tersambar Petir Saat Mandi, Alami Luka Ringan dan Rumah Rusak Sedang

Tidak hanya itu, Sudjonggo juga mengusulkan pemberian remisi kepada napi tipikor hingga terorisme. Total yang diusulkan mendapatkan remisi ini berjumlah 6.120 orang.

Baca Juga:  Angka Kebutaan di Tasikmalaya Tinggi, Capai 43 Ribu Jiwa

Dengan rincian napi kasus narkoba sebanyak 5.972 orang, korupsi 72 orang, terorisme 49 orang, illegal fishing 3 orang, traficking 19 orang dan TPPU 5 orang.

Baca Juga:  Ratusan Narapidana di Lapas Banjar dapat Remisi Idul Fitri 1444 H, Ada yang Langsung Bebas

“Syarat mendapatkan remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan,” tandasnya. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan