Belasan Ribu Narapidana di Jabar Dapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

Narapidana di Jabar Dapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri. (Foto: ditjenpas.go.id).

“Untuk RK (Remisi Khusus) I ada 14 ribu. Sedangkan RK II (langsung bebas) 109 orang,” jelasnya.

Dari jumlah tersebut, lanjut Sudjonggo, napi yang paling banyak mendapatkan remisi adalah WBP yang menghuni Lapas Kelas IIA Cikarang. Total napi yang mendapatkan remisi dari lapas tersebut sebanyak 16 orang.

Baca Juga:  PWNU Jabar Haramkan Orang Tua Pondokkan Anaknya ke Ponpes Al-Zaytun! Ini Alasannya

Tidak hanya itu, Sudjonggo juga mengusulkan pemberian remisi kepada napi tipikor hingga terorisme. Total yang diusulkan mendapatkan remisi ini berjumlah 6.120 orang.

Baca Juga:  Duh! Hasil Tes Acak, Empat Penumpang Kereta Api di Stasiun Bekasi Positif Covid-19

Dengan rincian napi kasus narkoba sebanyak 5.972 orang, korupsi 72 orang, terorisme 49 orang, illegal fishing 3 orang, traficking 19 orang dan TPPU 5 orang.

Baca Juga:  Warga Garut Diminta Waspadai Parsel Kadaluarsa Jelang Hari Raya Idul Fitri

“Syarat mendapatkan remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan,” tandasnya. (Red)