Beli Ganja Lewat Instagram, Pemuda Asal Kecamatan Darangdan Diringkus Polres Purwakarta

Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan saat lakukan interogasi ke pelaku DR. (Foto: Gin/Jabarnews)

Sementara itu, Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan menjelaskan DR ditangkap saat Operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2023, selama 10 hari dari 24 Juli 2023 sampai dengan 2 Agustus 2023, kemarin.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Purwakarta Melonjak, Ini Upaya Kecamatan Sukasari Agar Tetap Zona Hijau

Pria yang akrab disapa Mega itu menyebut tersangka membeli ganja tak hanya untuk pribadi melainkan pula untuk dijual.

“Pelaku berinisial DR ini beli ganja di aplikasi online yakni Instagram. Saat petugas Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penggeledahan menemukan ada 18,5 gram narkotika jenis ganja. DR membeli lewat Instagram, kemudian menjualnya ke lingkungan sekitar,” benernya.

Baca Juga:  Jadi Kota Rawan Bencana, Pemkot Bandung Mulai Mitigasi Bencana

Atas perbuatannya, lanjut, DR dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Baca Juga:  Arman: Pemudik Perhatikan Rambu Di Beberapa Titik Rawan Lalin Wilayah Purwakarta

“DR terancam hukuman paling lama penjara sampai 15 tahun,” Tegas Mega.