Daerah

Benarkah Hewan Kurban yang Terpapar PMK Gejala Berat Tidak Sah? Ini Penjelasan MUI

×

Benarkah Hewan Kurban yang Terpapar PMK Gejala Berat Tidak Sah? Ini Penjelasan MUI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pencegahan Penyakit PMK. (Fotot: Dok Kementan)
Ilustrasi Pencegahan Penyakit PMK. (Fotot: Dok Kementan)

Namun, lanjut Encep untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga:  MUI Kaji Pemanfaatan Ganja untuk Kebutuhan Medis dalam Perspektif Agama, Boleh atau Tidak?

Selanjutnya, kata Encep, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.

Baca Juga:  MUI Minta Masyarakat di Cianjur Pastikan Kesehatan Hewan yang Ingin Dikurbankan

“Untuk pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  KPU Depok Sebut Debat Publik Tetap Berjalan Sesuai Jadwal
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan