Daerah

Benarkah Hewan Kurban yang Terpapar PMK Gejala Berat Tidak Sah? Ini Penjelasan MUI

×

Benarkah Hewan Kurban yang Terpapar PMK Gejala Berat Tidak Sah? Ini Penjelasan MUI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pencegahan Penyakit PMK. (Fotot: Dok Kementan)
Ilustrasi Pencegahan Penyakit PMK. (Fotot: Dok Kementan)

Namun, lanjut Encep untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga:  Pansus: Dinkes Lecehkan DPRD Garut

Selanjutnya, kata Encep, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Beri Wejangan Supaya Rumah Tangga Tetap Harmonis dan Romantis, Ternyata...

“Untuk pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Mohammad Idris Minta Gen Z di Kota Depok Tidak Golput saat Pemilu 2024
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan