Benarkah Hewan Kurban yang Terpapar PMK Gejala Berat Tidak Sah? Ini Penjelasan MUI

Ilustrasi Pencegahan Penyakit PMK. (Fotot: Dok Kementan)

JABARNEWS | DEPOK – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok mengungkapkan bahwa hewan kurban bergejala berat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tidak sah.

Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok Encep Hidayat mengatakan, hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK, jika gejala ringan masih sah, namun jika bergejala berat tidak sah.

Baca Juga:  Evaluasi Kecelakaan Maut di Bekasi, Ridwan Kamil Minta Perusahaan Perhatikan Kelayakan Armadanya

“Penjelasan ini juga sudah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK,” kata Encep dalam keterangannya di Depok, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Imbau Semua Daerah di Jabar Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas Hewan Ternak

Dia menjelaskan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga:  Vaksinasi Booster Jadi Syarat Santunan Kematian di Depok, Ini Penjelasannya

Sedangkan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.