Daerah

Benni Irwan Diminta Segera Tertibkan Tiga Hal Krusial Ini di Purwakarta

×

Benni Irwan Diminta Segera Tertibkan Tiga Hal Krusial Ini di Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Benni Irwan
Pejabat (Pj) Bupati Purwakarta Benni Irwan. (Foto: Kapuspen).
Benni Irwan
Pejabat (Pj) Bupati Purwakarta Benni Irwan. (Foto: Kapuspen).

Ada kekhawatiran sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tergiring oleh pihak atau kekuatan tertentu, yang menjerumuskannya pada kegiatan politik praktis. Sutisna berpendapat, selama ini keterlibatan oknum ASN, kepala desa dan perangkat desa tampak dan tak riskan melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis untuk kepentingan pihak atau kelompok tertentu.

Baca Juga:  Tegas! Wabup Sahrul Gunawan Tak Segan Sanksi ASN yang Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

“Ini menunjukkan bahwa tingkat kepatutan dan kepatuhan aparatur terhadap kode etik dan moral sangat diragukan. Bahkan, terkesan menjurus pada perilaku pembangkangan terhadap prinsip dasar aparatur itu sendiri,” bebernya.

Hal lain, yakni menyangkut dugaan adanya indikasi penitipan anggaran pada RAPBD TA 2024 oleh pihak lain untuk kepentingan tertentu. Sesuai prinsip anggaran, apabila itu dilakukan di luar urusan pokok dan wajib atau urusan tambahan, serta tak menyentuh klasifikasinya, itu merupakan bentuk penyelewengan kebijakan dan pencideraan fungsi anggaran.

Baca Juga:  Ribuan Angkot Bandung Raya Libur Akhir Tahun, Sopir Dapat Kompensasi Rp600 Ribu

Untuk menangkal dan mengantisipasinya, Pj Bupati Benni Irwan memiliki tanggung jawab untuk segera membenahi dan menertibkan instrumen pendukung penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga:  Pererat Sinergisitas, TNI-Polri di Purwakarta Lakukan Hal Ini

Dikatakan Sutisna, Benni harus segera menginventarisir dan menarik kembali asetaset daerah yang dimsnfaatkan dan digunakan sebagai fasilitas pribadi. Benni juga harus mencegah dan memastikan tak ada lagi mobilisasi aparatur untuk dilibatkan dalam kepentingan politik, baik itu dari kalangan ASN, kepala desa, termasuk perangkat desanya.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4