Daerah

Benni Irwan Diminta Segera Tertibkan Tiga Hal Krusial Ini di Purwakarta

×

Benni Irwan Diminta Segera Tertibkan Tiga Hal Krusial Ini di Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Benni Irwan
Pejabat (Pj) Bupati Purwakarta Benni Irwan. (Foto: Kapuspen).
Benni Irwan
Pejabat (Pj) Bupati Purwakarta Benni Irwan. (Foto: Kapuspen).

Ada kekhawatiran sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tergiring oleh pihak atau kekuatan tertentu, yang menjerumuskannya pada kegiatan politik praktis. Sutisna berpendapat, selama ini keterlibatan oknum ASN, kepala desa dan perangkat desa tampak dan tak riskan melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis untuk kepentingan pihak atau kelompok tertentu.

Baca Juga:  Hari Jadi ke-390 Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto Ajak Warga Junjung Tinggi Para Leluhur

“Ini menunjukkan bahwa tingkat kepatutan dan kepatuhan aparatur terhadap kode etik dan moral sangat diragukan. Bahkan, terkesan menjurus pada perilaku pembangkangan terhadap prinsip dasar aparatur itu sendiri,” bebernya.

Hal lain, yakni menyangkut dugaan adanya indikasi penitipan anggaran pada RAPBD TA 2024 oleh pihak lain untuk kepentingan tertentu. Sesuai prinsip anggaran, apabila itu dilakukan di luar urusan pokok dan wajib atau urusan tambahan, serta tak menyentuh klasifikasinya, itu merupakan bentuk penyelewengan kebijakan dan pencideraan fungsi anggaran.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuh Ibu Kandung di Purwakarta Dikenal Baik dan Pandai Bergaul

Untuk menangkal dan mengantisipasinya, Pj Bupati Benni Irwan memiliki tanggung jawab untuk segera membenahi dan menertibkan instrumen pendukung penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga:  Enam Orang Terluka Dalam Kecelakaan Truk VS Bus di Tol Cipali

Dikatakan Sutisna, Benni harus segera menginventarisir dan menarik kembali asetaset daerah yang dimsnfaatkan dan digunakan sebagai fasilitas pribadi. Benni juga harus mencegah dan memastikan tak ada lagi mobilisasi aparatur untuk dilibatkan dalam kepentingan politik, baik itu dari kalangan ASN, kepala desa, termasuk perangkat desanya.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4