Benni Irwan Ingatkan ASN di Purwakarta Tidak Terlibat Politik Praktis di Pemilu 2024

Benni Irwan
Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan. (Foto: dok. Kemendagri).

SKB tersebut ditandatangani lima kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.

Selain itu, ada juga tiga undang-undang yang menyebutkan kalau ASN harus bersikap netral pada pemilu. Di antaranya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Baca Juga:  Dugaan Kasus Korupsi Desa Pangkalan, Polres Purwakarta Panggil Kades dan 7 Saksi Lainnya

“Semua regulasi dan aturan mengenai netralitas itu sudah disampaikan kepada seluruh ASN Purwakarta,” bebernya.

Seiring dengan hal tersebut, jika nanti dalam pelaksanaannya ada gejolak, akan langsung ditangani oleh pembina kepegawaian, baik dari BKPSDM maupun dari Inspektorat.

Baca Juga:  Disatroni Maling, Satu Komputer di SDN Sukajadi Purwakarta Raib

Diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta bisa mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada ASN yang tidak bersikap netral pada pemilu nanti.

Baca Juga:  Pengantin Pesanan Jadi Modus Perdagangan Manusia di Cimahi