Beraksi Saat Idul Fitri, Empat Kurir Narkoba Diciduk Polresta Bandung

Beraksi Saat Idul Fitri, Empat Kurir Narkoba Diciduk Polresta Bandung

“Jadi ada permintaan dari lapas Indramayu kemudian dikirimkan 1.9gram sabu yang dimasukan kedalam makanan diantarkan kelapas Baleendah,”ujarnya.

Atas kerjasama Polresta Bandung dengan petugas lapas Baleendah hal ini bisa diungkap dan tersangka berhasil diamankan serta akan ditindaklanjuti dengan pengembangan berikutnya.

Disebutkan pada 2 Mei 2022, kurir tersebut membawa makanan seolah – olah dalam rangka hari raya. Namun petugas Lapas Baleendah dengan Polresta Bandung melakukan penyambungan dan menginspeksi apa yang menjadi barang bawaan yang akan diantarkan ke terpidana.

“Setelah diketahui ternyata didalam makanan kelontong ini ada barang terlarang jenis sabu sebesar 1,9gram, kurir dan terpidana ini adalah rekan,”ujar Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka yakni HP, DR, CP dan RF dijerat Pasal 114 UU 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 UU 35 Tahun 2009 berkaitan dengan memiliki, membawa, menawarkan dan menjual dan Pasal 196 subsider 197 UU 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.