Berawal dari BDSM, Ini Kronologi Pembunuhan Pria Terbungkus Kain di Cianjur

Konferensi pers dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, Konfernsi pers tersebut digelar di depan gedung Sat Reskrim Polres Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

“Nah! Sehingga korban ditinggalkan pergi dalam keadaan terikat dan terbungkus kain dan lakban,” ujar dia.

Kapolres Cianjur menuturkan, bahkan ada bekas lakban di leher korban sehingga di duga korban meninggal dunia akibat kehabisan nafas. Perlu disampaikan di sini, bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku ini sudah melakukan kegiatan perilaku menyimpang dengan cara BDSM (praktik seks sadis dilakukan kepada pasangan).

Baca Juga:  DPRD Kota Bandung Raih Predikat Terbaik II Tingkat Nasional Pengelolaan JDIH

Terakhir, Kapolres Cianjur menambahkan namun kegiatan menyimpang dengan cara lebih ekstrim tersebut baru dilakukan kali ini. Dan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP.

Baca Juga:  Waduh! Angin Puting Beliung Acak-acak Rumah Warga di Sukanagara Cianjur

“Nah! Itu tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal selama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Mul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News