“Pada saat pengobatan terhadap korban itulah membuat nafsu birahi pelaku tergoda untuk menodai korban yang berstatus masih merupakan anak didiknya sendiri,” ungkapnya.
Hingga pada satu kesempatan, lanjut I Putu, pelaku kemudian melampiaskan nafsu birahinya dengan menyetubuhi korban.
“Kejadian pencabulan tersebut terjadi di asrama putri sebuah pesantren pada tahun 2019 sampai September 2020,” tambahnya.
I Putu menyebutkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan tindak perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap santriwati di bawah umur itu pada Kamis (10/2/2022).
“Hari itu juga langsung diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi sekitar pukul 17.00 WIB,” ucapnya.