Daerah

Berhasil Ditangkap, Dua Pelaku Pengeroyokan Wartawan Sukabumi Terancam 5 Tahun Penjara

×

Berhasil Ditangkap, Dua Pelaku Pengeroyokan Wartawan Sukabumi Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: suara.com)

JABARNEWS I SUKABUMI – Dua orang pelaku pengeroyokan wartawan Jurnal Sukabumi yakni Ilham Nugraha (26) ditangkap polisi. Kedua pelaku yakni D (26) dan B (46).

Kedua pelaku diketahui merupakan kerabat dari korban kecelakaan yang jatuh di Sungai Cimandiri dari Jembatan Bagbagan di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Hal ini diungkap oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra.

Baca Juga:  Terus Bertambah, Korban Keracunan Makanan di Sukabumi Menjadi 159 Orang

“Kita bisa mengungkap kasus ini. Peran D yakni menarik, mendorong, dan memukul bagian kepala korban. Sedangkan B memukul bagian punggung korban,” ujarnya, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:  Niskala Institute Mulai Teliti 11 Makam Kuno di TPU Dumuskadu Sukabumi, Apa Hasilnya ?

Dedy mengatakan, kedua pelaku melakukan pengeroyokan kepada korban sekitar pukul 19.00 WIB dengan menggunakan tangan kosong. Sedangkan motif dari kedua pelaku yakni tidak terima keluarganya yang jatuh ke sungai diliput.

Baca Juga:  Tawuran Antarkelompok di Sukabumi Digagalkan Aparat, Polisi: Mayoritas Berusia Belia

Diketahui, ada tiga orang yang jatuh ke Sungai Cimandiri pada Senin sekira pukul 17.40 WIB. Insiden ini terjadi saat ketiganya berkendara menggunakan sepeda motor matik.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234

Tinggalkan Balasan