Daerah

Berikut Syarat dan Lokasi SIM Keliling Subang Kamis 30 Maret 2023

×

Berikut Syarat dan Lokasi SIM Keliling Subang Kamis 30 Maret 2023

Sebarkan artikel ini
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  BPBD Subang Sebut Ada Lima Kecamatan Krisis Air Bersih, Ini Daftarnya

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Awas, Modus Begal Di Kawali Ciamis Pura-pura Motor Mogok

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2