Berkah Natal, 3 Warga Binaan Lapas Purwakarta Dapat Remisi

Pemberian Remisi Natal kepada warga binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Purwakarta. (Gin/Jabarnews)

Dijelaskannya, remisi yang diberikan kepada para WBP di Lapas Kelas IIB Purwakarta yakini 15 hari pemotongan masa tahanan.

Selain Natal, sambung dia, remisi khusus keagamaan diberikan pada Hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek.

Baca Juga:  Ini Langkah Anne Ratna Mustika Antisipasi Penurunan Kualitas Udara di Purwakarta

Lebih lanjut, Sopian mengatakan, pemberian remisi tersebut diharapkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur.

“Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan menunjukan perubahan perilaku sertakan meningkatkan kualitas diri selama berada di Lapas Kelas IIB Purwakarta,” tandasnya. (Gin)***

Baca Juga:  Mengenal Jenis Tanaman Calathea, Cocok Untuk Memperindah Ruangan