Berkedok Warung Kelontong, Diam-diam Jual Obat Terlarang

Obat Terlarang
Ilustrasi Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis obat-obatan daftar G atau ‘Gevaarlijk’ (berbahaya) di Kampung Krajan, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta berkedok toko makanan ringan, Pada Kamis, 30 Maret 2023, Sore.

Baca Juga:  Demokrat Ciamis Buka Peluang Penyandang Disabilitas Berkarir di Dunia Politik

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyebut, kasus ini terungkap berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada warung atau toko yang menguasai dan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

Atas dasar informasi tersebut, sambung dia, Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga:  Garda Bangsa Sayap PKB Dukung Dedi Mulyadi Calon Gubernur Jabar

“Saat dilakukan penyidikan ternyata informasi tersebut benar. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AS (21) dan RA (22) di toko tersebut,” ucap Edwar, pada Sabtu, 1 April 2023.

Ketika dilakukan penggeledahan di dalam kios, lanjut Kapolres, polisi menemukan obat sediaan farmasi dalam sebuah bekas dus chokolatos berisikan 60 butir tablet obat diduga jenis Tramadol dan 25 (dua puluh lima) butir tablet obat berwana kuning bertuliskan DMP diduga Dextromethorpam serta uang hasil penjualan Rp77 ribu.

Baca Juga:  Polisi Purwakarta Imbau Pemudik Siapkan Ini Sebelum Masuk Rest Area