Daerah

Bersama Kedua Rekannya, Oknum Anggota DPRD Purwakarta yang Diduga Terlibat Narkoba Jalani Assessment

×

Bersama Kedua Rekannya, Oknum Anggota DPRD Purwakarta yang Diduga Terlibat Narkoba Jalani Assessment

Sebarkan artikel ini
YN dan kedua rekannya saat akan dibawa ke BNNK Karawang oleh petugas Kepolisian. (Foto: Gin/JabarNews).
YN dan kedua rekannya saat akan dibawa ke BNNK Karawang oleh petugas Kepolisian. (Foto: Gin/JabarNews).

“Jadi berdasarkan bukti yang kita miliki saat ini, ketiganya kita duga sebagai penyalahguna narkotika. Untuk lebih menguatkan maka kita berkoordinasi dengan BNNK Karawang dan dilakukan assessment. Nantinya BNNK Karawang dari hasil assessment tersebut akan ditentukan ketiga orang tersebut masuk dalam pengedar ataupun korban penyalahgunaan narkotika,” ucap Edwar.

Baca Juga:  Pemilu 2024, Kapolres Purwakarta Perintahkan Personelnya Tidak Memihak Parpol atau Calon

Diakui Kapolres, memang tidak semua kasus penyalahgunaan narkotika dipidana. Dalam undang-undang narkotika sudah diatur, bahwa pengguna bisa mengajukan rehabilitasi dengan ketentuan dan syarat tertentu. Diantaranya, yang bersangkutan bukan residivis dan pengedar.

Prosedur assessment ini, kata Edwar, menjadi kewenangan BNNK Karawang. “Bukan kita yang menentukan, namun tim dari BNNK Karawang yang memutuskan apakah layak atau tidak untuk diproses penyidikan lebih lanjut,” tambah Edwar

Baca Juga:  Jelang Pelantikan Anggota DPRD Purwakarta, Polisi Lakukan Sterilisasi

Kapolres menegaskan, pemeriksaan ini bukan merupakan pelimpahan namun pemeriksaan lanjutan atau assessment. Di sana ketiganya akan diperiksa oleh tim ahli baik medis maupun non medis yang membidangi di bidang kenarkotikaan.

Baca Juga:  Incar Pasangan Asusila, Razia Gabungan Di Majalengka Malah Dapat Ini

“Ketiganya dilakukan assessment untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba. Ini berlaku bukan hanya untuk figur publik tapi seluruh pengguna atau penyalahguna narkoba. Termasuk bagi mereka yang hanya mencoba pakai, (untuk) rekreasional, maupun pecandu,” terang Edwar.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan