Bey Machmudin Tetapkan UMK 2024 Kabupaten dan Kota, Lihat Rinciannya Disini

Bey Machmudin
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Foto: Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024.

Penetapan UMK 2024 Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

Baca Juga:  Ini Tiga Ternak Paling Berpotensi Hasilkan Cuan di BLUD SMKN 5 Pangalengan, Pemerintah Wajib Lihat!

“Sore ini saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024,” ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:  Bey Machmudin Minta Masyarakat Waspadai Bencana Alam

Sebelumnya, Bey telah menerima perwakilan dari setiap organisasi dan serikat pekerja yang ingin menemuinya untuk menyampaikan aspirasi.

Bey menegaskan, UMK 2024 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga:  Bey Machmudin Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Akibat Angin Puting Beliung di Kawasan Rancaekek