Biadab! Ayah Kandung dan Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Kedua tersangka perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur saat dihadirkan di kegiatan konferensi pers di ruang Satreskrim Polresta Cirebon. (Foto: Abdul Rohman/JabarNews).

“Sehingga korbannya tidak berdaya akibat adanya ancaman dari tersangka yang merupakan ayah tirinya. Tersangka SL juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kompol Anton. (Arn)

Baca Juga:  Harga Bawang di Kabupaten Cirebon Merangkak Naik, Ternyata Ini Penyebabnya