Nurhayati Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kejari Kabupaten Cirebon Bilang Begini

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (Foto : Abdul Rohman/JabarNews).

JABARNEWS | CIREBON – Terkait penetapan tersangka terhadap Nurhayati oleh aparat penegak hukum Polres Cirebon kota. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon buka suara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, mengatakan bahwa pihaknya memang memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap Nurhayati. Bahkan memberikan petunjuk untuk menjadikan tersangka terhadap Nurhayati.

Baca Juga:  Meski Belum Ada Putusan Maju di Pilkada Jabar atau DKI, Ridwan Kamil Pede Elektabilitasnya Tinggi

“Kami tidak ada kata-kata penetapan tersangka, akan tetapi memberikan petunjuk kepada penyidik agar melakukan pendalaman,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (21/2/2022)

Baca Juga:  Sejumlah Pengusaha dan Mantan Pejabat di Kota Banjar Diperiksa KPK, Pengembangan Kasus Korupsi

Ia juga menjelaskan bahwa Kejari tidak boleh melakukan intervensi dalam penetapan tersangka tersebut. Penetapan tersangka kepada Nurhayati, merupakan wewenang penyidik dari kepolisian.

Baca Juga:  Kopdar Perdana Youtubers Subang, Seru

“Jika penetapan tersangka oleh penyidik dianggap cacat hukum, maka kami sarankan Nurhayati agar menggugat pihak kepolisian lewat praperadilan,” jelasnya.