JABARNEWS | TASIKMALAYA – Seorang anak perempuan yang masih berusia 7 tahun menjadi korban rudapaksa pamannya sendiri di di Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.
Aksi bejat pelaku yang berinisial US (26) terhadap keponakannya itu dilakukan di rumah nenek korban pada bulan Maret 2025.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan selain organ vitalnya dimasukan jari, korban juga disetubuhi pelaku.
Untuk melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan meminjamkan handphone. Saat ini polisi sudah mengamankan US untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Terungkapnya kasus ini saat ibu korban curiga melihat perubahan perilaku anaknya. Karena korban yang masih usia 7 tahun itu terlihat sering meraba kemaluannya. Bahkan korban mengaku kesakitan. Akhirnya korban pun ngaku diajari oleh pelaku,” ungkap Ridwan, Rabu (14/5/2025).