Daerah

Biadab! Mucikari di Daerah Ini Tawarkan Anak di Bawah Umur Rp300 Ribu

×

Biadab! Mucikari di Daerah Ini Tawarkan Anak di Bawah Umur Rp300 Ribu

Sebarkan artikel ini
Mesum
Ilustrasi persetubuhan anak. (Foto: Ist/Net).
Mesum
Ilustrasi prostitusi anak. (Foto: Ist/Net).

Terugkapnya kasus prostitusi ini bermula dari laporan terkait seringnya anak-anak perempuan keluar masuk di kos tersebut.

Saat ditangkap, pelaku sedang menunggu pelanggan yang sudah mem-booking korban dengan tarif sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga:  Skandal Bisnis Tekstil Rp100 Miliar: Fakta Manipulasi Pelapor The Siauw Thjiu Terungkap di Sidang Miming Theniko

Tersangka dijerat dengan pasal 12 Jo pasal 15 ayat 1 huruf g undang-undang RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 295 Ayat (1) ke -2 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Red)

Baca Juga:  Kadisporapar Kota Sukabumi Langgar Netralitas, Kusmana Hartadji Ancam Beri Sanksi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2