Biadab! Seorang Pria di Kota Banjar Setubuhi Anak Tirinya yang Berkebutuhan Khusus

Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Internet).

Setelah melakukan kekerasan seksual, pelaku sempat kabur dan melarikan diri selama empat hari.

“Pelaku sempat kabur selama empat hari, akan tetapi kembali lagi ke Banjar dan berhasil ditangkap oleh petugas tanpa perlawanan,” imbuhnya.

Baca Juga:  KPA Kota Banjar Keluhkan Minimnya Anggaran Penanggulangan HIV/AIDS, Cuman Segini

Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti tindak pidana kekerasan seksual.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 64 KUHP dan atau pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (Red)

Baca Juga:  Sosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Waduk Jatiluhur