Kembali Terjadi, Seorang Guru Ngaji Cabuli Anak di Bawah Umur

Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: TribunNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan seorang guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tersangka S (39) telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2017 hingga Januari 2022.

“Berawal dari laporan polisi, salah satu korbannya yang kejadiannya tanggal 1 maret 2022 kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan sehingga kita bisa mengamankan tersangka,”katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin,(18/4/2022).

Dari hasil keterangan tersangka didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual sesama jenis.

“Tersangka ini tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual dan dampaknya pada tahun 2017 yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya,”ujarnya.