Daerah

BKPSDM Karawang Siapkan Sanksi Berat Bagi Oknum Camat yang Mesum dengan Bidan di dalam Mobil

×

BKPSDM Karawang Siapkan Sanksi Berat Bagi Oknum Camat yang Mesum dengan Bidan di dalam Mobil

Sebarkan artikel ini
Mesum
Ilustrasi mesum. (Foto: Pixabay).
Mesum
Ilustrasi mesum. (Foto: Pixabay).

Dia menyampaikan bahwa yang bersangkutan terancam sanksi berat berupa pemberhentian dari PNS. Hal itu sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga:  Waduk Cirata Jadi Tempat Favorit Warga Untuk Munggahan, ini alasannya

Sementara sebelumnya, viral di media sosial seorang oknum camat berinisial G di Karawang diduga melakukan perbuatan mesum di dalam mobil dengan seorang bidan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di areal parkir salah satu rumah sakit di wilayah Rengasdengklok. (Red)

Baca Juga:  Cellica Nurrachadiana Ingin RSUD Karawang Bisa Layani Penyakit Kronis dan Kanker

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2