BNNK Karawang Rekomendasikan Anggota DPRD Purwakarta dan Dua Rekannya Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, R Dea Rhinofa. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Hasil asesmen yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang terhadap anggota DPRD Purwakarta berinisial YN (39) dan kedua temanya LA serta WW telah keluar, pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Kepala BNNK Karawang, R Dea Rhinofa, mengatakan jadi hasil asesmen anggota DPRD Purwakarta dan kedua rekannya itu memang positif menggunakan amfetamin atau sabu.

Baca Juga:  Bawaslu Karawang Ingatkan ASN Tidak Terlibat Politik Praktis

“Dari hasil asesmen yang dilakukan tim medis BNNK Karawang mereka akan menjalani rehabilitasi medis tapi rawat jalan saja. Karena memang penggunaannya itu rekreasional, sehingga tingkat ketergantungan atau adiksinya masih jauh. Jadi untuk sementara dilakukan rehabilitasi rawat jalan,” ucap pria yang akrab disapa Dea itu, saat ditemui di Kantor BNNK Karawang, pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Baca Juga:  Polisi Hadang Pengedar Narkoba di Jalinsum, Begini Kronologi Penangkapannya

Dalam rehabilitasi tersebut, lanjut Dea, Anggota DPRD Purwakarta dan kedua rekannya itu diwajibkan melakukan 3 kali pertemuan. Setiap pekan, mereka menjalani satu kali rawat jalan.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Asal Asahan Ditangkap Polisi, Diancam 15 Tahun Penjara

“Mereka akan dilakukan rehabilitasi medis rawat jalan paling tidak harus menjalani 3 kali pertemuan di BNNK Karawang,” ucapnya.