BPJAMSOSTEK Cimahi Minta Peserta 56 Tahun Segera Cairkan JHT, Baca Infonya Disini

JHT
Pelayanan di kantor BPJAMSOSTEK Cimahi. (Foto: Istimewa).

Lebih lanjut, dia menerangkan, untuk peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.

“Data sampai bulan Februari 2024, untuk peserta yang terdaftar di Kantor Cabang Cimahi dan Bandung Barat Padalarang dan sudah memasuki usia 56 tahun ada 1.119 orang belum mencairkan dana JHT-nya. Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara online atau datang ke Kantor Cabang terdekat dengan membawa persyaratan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, NPWP jika ada dan Buku Tabungan,” ucap Feisal.

Baca Juga:  Peringati May Day 2022, BPJAMSOSTEK Cimahi Bagikan Ratusan Paket Sembako

“Kami selalu berupaya memberikan layanan yang mudah supaya peserta BPJamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT yang bisa dicairkan dalam satu genggaman,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Ini Kronologi Pengamen Bunuh Anak Kandungnya di Kota Cimahi, Gara-gara Uang?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News