Lebih lanjut, dia menerangkan, untuk peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.
“Data sampai bulan Februari 2024, untuk peserta yang terdaftar di Kantor Cabang Cimahi dan Bandung Barat Padalarang dan sudah memasuki usia 56 tahun ada 1.119 orang belum mencairkan dana JHT-nya. Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara online atau datang ke Kantor Cabang terdekat dengan membawa persyaratan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, NPWP jika ada dan Buku Tabungan,” ucap Feisal.
“Kami selalu berupaya memberikan layanan yang mudah supaya peserta BPJamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT yang bisa dicairkan dalam satu genggaman,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News