Daerah

BPJS Ketanagakerjaan dan Pemkot Depok Serahkan Santunan kepada Petugas Adhoc Pemilu 2024

×

BPJS Ketanagakerjaan dan Pemkot Depok Serahkan Santunan kepada Petugas Adhoc Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris petugas adhoc Pemilu 2024 di Kota Depok. ( foto: istimewa)
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris petugas adhoc Pemilu 2024 di Kota Depok. ( foto: istimewa)

Santunan ini merupakan bentuk dukungan dari berbagai pihak, yaitu Pemerintah Kota Depok melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Achiruddin menjelaskan, santunan itu diberikan kepada ahli waris dari petugas badan adhoc yang sudah didaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kota Depok melalui Kesbangpol.

Baca Juga:  Organda: Ambu Anne Layak Kembali Memimpin Purwakarta 2024-2029

Adapun santunan yang diberikan berjumlah Rp 42 juta bagi yang meninggal dunia dan biaya unlimited bagi kecelakaan kerja hingga sembuh kembali.

Meskipun santunan tersebut tidak dapat menggantikan kehilangan yang dirasakan, namun sebagai tanggung jawab negara, santunan ini diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian petugas pemilu.

Baca Juga:  Galeri Patrakomala Hadir di Braga, Dekranasda dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaa Perkuat UMKM di Bandung

Salah satu peserta yang menerima santunan adalah Williyani yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum kecelakaan  tersebut terjadi hingga saat ini masih rawat jalan di RS Primaya Depok dan seluruh biayanya ditanggung oleh negara.

Baca Juga:  KPU Kota Depok Tetapkan DPS, Total Ada 1.402.915 Pemilih: Paling Banyak Perempuan

Hal ini sebagai wujud pelaksanaan Inpres 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus mencegah munculnya kemiskinan baru sesuai Inpres 4 Tahun 2022. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2