Santunan ini merupakan bentuk dukungan dari berbagai pihak, yaitu Pemerintah Kota Depok melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Achiruddin menjelaskan, santunan itu diberikan kepada ahli waris dari petugas badan adhoc yang sudah didaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kota Depok melalui Kesbangpol.
Adapun santunan yang diberikan berjumlah Rp 42 juta bagi yang meninggal dunia dan biaya unlimited bagi kecelakaan kerja hingga sembuh kembali.
Meskipun santunan tersebut tidak dapat menggantikan kehilangan yang dirasakan, namun sebagai tanggung jawab negara, santunan ini diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian petugas pemilu.
Salah satu peserta yang menerima santunan adalah Williyani yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum kecelakaan tersebut terjadi hingga saat ini masih rawat jalan di RS Primaya Depok dan seluruh biayanya ditanggung oleh negara.
Hal ini sebagai wujud pelaksanaan Inpres 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus mencegah munculnya kemiskinan baru sesuai Inpres 4 Tahun 2022. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News