
Ia menyebut dari ketiga jenis sembako itu kenaikan paling signifkan dialami minyak goreng kemasan yang sudah berlangsung sejak lama.
Bahkan, ia tidak bisa menjual minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah yakni Rp14. 000 periter. Alasannya, karena harga belinya juga tinggi sehingga berdampak pada penjualan kepada para konsumen.
“Minyak goreng dengan daya jual sesuai HET ada, tapi sedikit. Kalau habis saya membeli ke yang lain dengan harga lebih tinggi. Kemana sih minyak goreng ini, ko bisa seperti ini,” ujar Aep bertanya kepada BPKN RI.
Aep pun menyarankan kepada BPKN RI agar pendistribusian minyak goreng dari pabrik langsung ke pedagang. Sehingga ada pemangkasan pendistribusian dan harga jual minyak goreng diyakini akan lebih murah. “Kalau ada penimbunan, hukum harus ditegakan,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Bidang Komunikasi dan Edukasi ada BPKN RI, Firman Turmantara mengatakan, ada empat komoditi yang minta diperhatikan oleh pemerintah melalui BPKN RI, yakni minyak goreng, daging sapi, gula dan terigu.