JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso turun langsung menindak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-43111 Baros di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, setelah terbukti melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM).
“Penindakan ini dilakukan setelah kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh SPBU ini. Modus yang digunakan adalah mengurangi takaran BBM,” ujar Budi di Sukabumi, Rabu (19/2/2025).
Dalam inspeksi yang dilakukan bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi, tim menemukan bahwa SPBU tersebut telah memasang rangkaian elektronik khusus di dispenser BBM.
Alat tersebut diatur sedemikian rupa untuk mengurangi takaran BBM hingga tiga persen dari setiap liter yang diisikan ke kendaraan konsumen. Dari hasil pemeriksaan, empat dispenser di SPBU itu diketahui telah dimodifikasi dengan alat curang tersebut.
“Kami masih mendalami sudah berapa lama praktik kecurangan ini berlangsung. Namun yang jelas, konsumen sangat dirugikan,” kata Budi.