FA dijerat pasal pembunuhan berencana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Meski begitu, karena FA masih di bawah umur, seluruh proses hukumnya tetap berjalan melalui jalur peradilan anak.(red)





