“Meskipun pasangan calon Bupati dan Wabup Ciamis dinyatakan sebagai pemenang oleh KPU pada Pilkada lalu, namun hanya Bapak Herdiat yang dilantik di Istana Negara oleh Presiden,” ungkapnya.
Budi menyebutkan bahwa Pemkab Ciamis telah beberapa kali berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri, namun hingga kini masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai penerapan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Perbedaan tafsir tersebut muncul karena posisi Wabup terpilih belum sempat dilantik secara resmi, sehingga status hukumnya menjadi tidak jelas apakah bisa langsung digantikan melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang tersebut.
“Inilah yang mendorong Pak Bupati menyampaikan surat resmi kepada Kemendagri. Kami berharap Mendagri bisa memberikan pedoman tertulis terkait kepastian hukum regulasi, sehingga proses pengisian Wabup Ciamis dapat dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku,” pungkas Budi. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News