Daerah

Minta Pedoman Hukum Pengisian Kursi Wakil Bupati yang Masih Kosong, Bupati Ciamis Surati Kemendagri

×

Minta Pedoman Hukum Pengisian Kursi Wakil Bupati yang Masih Kosong, Bupati Ciamis Surati Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Bupati Ciamis
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya. (Foto: Didikpos).

JABARNEWS | CIAMISBupati Ciamis secara resmi mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup) yang hingga kini masih kosong.

Namun, surat tersebut bukan karena sudah ada calon yang akan mengisi posisi tersebut, melainkan untuk meminta pedoman tertulis terkait regulasi hukum yang sah.

Baca Juga:  Bosen Janji Manis Bupati Ciamis, Warga Desa Cibadak Tanam Pisang di Tengah Jalan

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis, Budi Yudia, membenarkan langkah tersebut. Ia menjelaskan, permohonan itu tertuang dalam Surat Bupati Ciamis Nomor 100.02/1.336-Pemksm/2025, bertanggal 23 September 2025.

Baca Juga:  Termasuk Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo, Ini Daftar Gubernur yang Masa Jabatannya Berakhir pada Tahun 2023

“Surat itu tentang permohonan pedoman tertulis terkait kepastian hukum atau regulasi yang akan digunakan untuk melaksanakan pengisian kekosongan Wabup Ciamis,” jelas Budi, Senin (13/10/2025).

Baca Juga:  Delapan Instansi Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022, Berikut Cara Daftarnya

Menurutnya, kondisi kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis berbeda dengan daerah lain. Sebab, kasus ini merupakan kejadian pertama di Indonesia, di mana kursi Wabup kosong karena calon terpilih meninggal dunia hanya beberapa hari sebelum pelantikan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2