Bupati Wahyu juga menekankan bahwa rotasi dan mutasi yang dilakukan secara reguler dapat mengurangi praktik politik dan favoritisme dalam birokrasi. Dengan demikian, jabatan tidak dijadikan sebagai ajang kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Rotasi dan mutasi membantu menjaga objektivitas dalam penempatan pejabat dan menciptakan birokrasi yang profesional,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap keputusan dan program pemerintah dijalankan berdasarkan kebutuhan organisasi, bukan kepentingan individu.
Sebagai penutup, Bupati Wahyu menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan pengukuhan organisasi perangkat daerah (OPD) bukan sekadar formalitas administratif, melainkan strategi penting dalam manajemen pemerintahan.
“Tujuannya menyeluruh, yakni meningkatkan efisiensi, profesionalisme, dan pelayanan publik, sekaligus memberi ruang pengembangan karier pejabat. Dampaknya akan positif dalam jangka panjang, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” pungkasnya. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





