JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur bersiap menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar di bawah usia 16 tahun.
Langkah Pemkab Cianjur ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait program pembentukan generasi Panca Waluya, yang menekankan pembinaan karakter dan kedisiplinan anak.
Bupati Cianjur, dr. Muhammad Wahyu, menyatakan aturan ini akan segera dituangkan dalam surat edaran di tingkat kabupaten.
“Anak-anak di bawah 16 tahun harus sudah berada di rumah pukul 21.00 WIB. Mereka seharusnya menggunakan malam hari untuk belajar, bukan berkeliaran di luar,” ujarnya pada Selasa, 27 Mei 2025.