Pemberhentian sementara itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 100.3.3.2/Kep.237/DPMD/2025 yang ditandatangani pada Kamis, 10 April 2025.
“Dasar hukumnya sudah jelas, dan itu menjadi landasan untuk menghentikan sementara yang bersangkutan,” ujar Lucky.
Lebih lanjut, Lucky menyebutkan bahwa dana desa merupakan bagian dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana menjadi keharusan.
“Uang miliaran rupiah dikelola di desa. Maka sudah seharusnya ada pengawasan yang ketat, bukan karena sentimen pribadi, melainkan karena itu adalah tanggung jawab,” jelasnya.