Bupati Indramayu Sebut Pajak Pertamina Balongan Capai Rp33,9 Miliar, Begini Rinciannya

Kilang minyak milik Pertamina di Balongan Indramayu. (foto: istimewa)

JABARNEWS | INDRAMAYU – Pajak terutang PT Pertamina Balongan Indramayu tahun ini mencapai Rp 33,9 miliar. Tentu saja jumlah tersebut bukan merupakan hal yang sedikit. Mengingat PBB yang diterima Pemkab Indramayu tahun sebelumnya hanya sebesar Rp 10,7 miliar. Jumlah tersebut merupakan yang diterima dalam satu SPPT.

Baca Juga:  Kang Emil Berhentikan Dirut BJB

Sementara itu dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pertamina RU VI Balongan per 13 Juli 2022 terdapat dua objek pajak, yakni kilang Balongan dan perumahan Bumi Patra.

Rinciannya, luas bumi 6.532.992 meter persegi dan bangunan 769.652 meter persegi. Setelah dilakukan pemutakhiran data, SPPT itu lalu dipisah menjadi dua.

Baca Juga:  Anak Difabel Korban Pencabulan di Ciamis Beri Pengakuan Mengejutkan: Anu Saya Sakit!

Dari hasil penghitungan ulang, hasilnya Pertamina RU VI Balongan berkewajiban membayar PBB SPPT Kilang Balongan dari Rp 10,7 miliar menjadi Rp 22,6 miliar dan SPPT Perumahan Bumi Patra di Desa Singajaya dari semula Rp 0 menjadi Rp 11,3 miliar.

Baca Juga:  Cak Imin Ingin Slepet 100 Orang Terkaya dengan Pajak, Respon Anies Baswedan Bikin Dahi Mengkerut

“Sekarang dijadikan dua objek yakni kilang yang di Balongan dan perumahan yang ada di Desa Singajaya. Tentu menjadi catatan besar karena selama ini tidak ada pemutakhiran data SPPT,” ujar Bupati Indramayu, Nina Agustina dalam keterangan tertulis, Senin (25/7/2022).