“Kendaraan dinas adalah milik masyarakat yang harus dijaga dan digunakan secara bertanggung jawab. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi, baik secara hukum maupun administratif,” tegasnya.
Lucky menambahkan, jika dirata-ratakan satu kendaraan memiliki nilai sekitar Rp 100 juta, maka potensi kerugian akibat hilangnya 196 mobil dinas itu bisa mencapai Rp 19,6 miliar.
“Angka itu bukan jumlah kecil, dan seharusnya bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pembangunan, seperti infrastruktur,” ujarnya.
Lucky juga menjelaskan bahwa kegiatan pendataan ulang kendaraan dinas ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan penegakan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh kendaraan milik daerah berada dalam kondisi baik dan digunakan sesuai peruntukannya,” kata Lucky. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News