JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi memberlakukan jam malam bagi peserta didik melalui Surat Edaran Bupati Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025, yang ditandatangani Bupati Saepul Bahri Binzein (Om Zein).
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, dari PAUD hingga SMP sederajat.
Penerapan jam malam dimaksudkan untuk mewujudkan generasi Panca Waluya – yakni generasi muda yang memiliki karakter cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas), dan singer (tangguh) – sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK, tertanggal 23 Mei 2025.
“Pembatasan ini berlaku demi menjaga keamanan, ketertiban, dan mendukung proses pendidikan yang lebih baik,” ujar Bupati Om Zeinsaat melakukan razia jam malam di kawasan wisata kuliner Situ Buleud, Minggu, 1 Juni 2025, malam.
Pelajar diharuskan tidak melakukan aktivitas di luar rumah antara pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, terdapat sejumlah pengecualian, antara lain:
- Mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan.
- Menghadiri kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan sekitar dengan sepengetahuan orang tua.
- Dalam kondisi darurat atau bencana.
- Bersama orang tua atau wali di luar rumah.