Daerah

Bupati Purwakarta Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Ini Aturannya

×

Bupati Purwakarta Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Ini Aturannya

Sebarkan artikel ini
Om Zein
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein saat melakukan razia sekaligus sosialisasi terkait aturan jam malam para pelajar. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi memberlakukan jam malam bagi peserta didik melalui Surat Edaran Bupati Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025, yang ditandatangani Bupati Saepul Bahri Binzein (Om Zein).

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, dari PAUD hingga SMP sederajat.

Penerapan jam malam dimaksudkan untuk mewujudkan generasi Panca Waluya – yakni generasi muda yang memiliki karakter cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas), dan singer (tangguh) – sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK, tertanggal 23 Mei 2025.

Baca Juga:  Pendaftaran Pilkada 2024 Dimulai, Pj Bupati Purwakarta Tinjau Kesiapan KPU

“Pembatasan ini berlaku demi menjaga keamanan, ketertiban, dan mendukung proses pendidikan yang lebih baik,” ujar Bupati Om Zeinsaat melakukan razia jam malam di kawasan wisata kuliner Situ Buleud, Minggu, 1 Juni 2025, malam.

Baca Juga:  Bupati Anne Ratna Mustika Minta Jajarannya Lakukan Ini Guna Hadapi Kemarau Ekstrem

Pelajar diharuskan tidak melakukan aktivitas di luar rumah antara pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, terdapat sejumlah pengecualian, antara lain: