Sidang Cerai Bupati Purwakarta Kembali ditunda, Ini Penyebabnya.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika saat di ruangan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sidang gugat cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi yang di gelar di Kantor Pengadilan Agama Purwakarta, pada Rabu, 23 November 2022, terpaksa harus di tunda oleh Ketua Majelis Hakim Lia Yuliasih.

Keputusan itu diambil karena pihak tergugat yaitu Dedi Mulyadi maupun kuasa hukumnya tidak hadir di sidang lanjutan dengan agenda Duplik atau tanggapan tergugat atas materi gugatan.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyebut, sidang ditunda minggu depan, karena pihak tergugat dan kuasa hukumnya tidak hadir.

“Hari ini sidang di tunda karena tergugat dan kuasa hukumnya tidak hadir beralasan pengacara ini dua-duanya punya agenda sidang di tempat lain, mereka sudah berkirim surat ke pihak pengadilan,” ujar wanita yang akrab disapa Ambu Anne itu usai menghadiri sidang, Rabu 23 November 2022.

Ia mengatakan, ketua hakim memutuskan menunda sidang dan akan kembali di gelar pada minggu depan pada tanggal 30 November 2022.