Bupati Sumedang Terpilih Janji Tegakkan Perda Miras

JABARNEWS | SUMEDANG – Hingga bulan Juli 2018 di wilayah Sumedang, tercatat jumlah tersangka yang diamankan akibat peredaran miras sebanyak 63 orang dan jumlah miras yang disita sebanyak 3119,42 liter.

Menurt Kasat Narkoba Polres Sumedang, AKP Idan Wahyudin jumlah tersebut hasil operasi reguler yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Menanggapi hal itu, Bupati Sumedang terpilih, Dony Ahmad Munir, menyatakan, pihaknya bakal serius menangani peredaran miras dengan mempersiapkan dari sisi mekanisme dan aturannya.

Baca Juga:  Banjir di Serdang Bedagai Semakin Parah, Ribuan Kepala Keluarga Terdampa

Malah kata Dony, sebenarnya peraturan daerah tentang miras di Kabupaten Sumedang sudah ada sejak tahun 2003 yang isinya pelarangan terhadap minuman beralkohol di Kabupaten Sumedang.

“Sudah ada Perda Miras tahun 2003. Nanti tinggal menegakkan perda dan itu memang kewajiban pemerintah daerah,” ujar Dony dilansir kabarpriangan.co.id.

Baca Juga:  Polisi Ciduk Pemalsu Merk Harley Davidson

Namun lanjut Dony, ada diskresi atau semacam kekurangan pada perda tersebut. Kendati demikian, ia setuju jika perda miras diberlakukan dengan ditambahkan aturan-aturan yang perlu diperbaharui.

Sebelumnya, anggota DPRD Sumedang dari fraksi PKS, Ermi Triaji mengatakan, peredaran minuman keras di Sumedang harus bisa diminimalisir sekecil mungkin. Peredaran harus ditekankan pada bentuk penindakan hukuman terhadap para pelaku pengedar.

Baca Juga:  Proses Sorlip Surat Suara Pilkada, Begini Kata Komisioner KPU Karawang

Ia mengapresiasi Satpol PP dan Polisi yang rutin mengelar razia namun itu tidak cukup. Karena peredaran miras harus didukung oleh masyarakat dengan berbagai cara. Diantaranya pro aktif melapor pada aparat jika menemukan ada peredaran miras di lingkungannya.

Ermi menyarankan, seharusnya setelah dilakukan razia, ditindaklanjuti dengan tindakan hukum di pengadilan. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat