Daerah

Buron Sejak 2019, Eks Kades di Sukabumi Ditangkap di Tasikmalaya

×

Buron Sejak 2019, Eks Kades di Sukabumi Ditangkap di Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan eks kepala desa di Sukabumi di wilayah Tasikmalaya. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS │ SUKABUMI – Pelarian Muhamad Risman dari apparat penegak hukum akhirnya berakhir. Mantan Kepala Desa Tegal Panjang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu akhirnya berhasil ditangkap tim Reskrim Polres Sukabumi di wilayah Tasikmalaya karena kasus korupsi.

Baca Juga:  Cover Religi, Inilah Santriwati Cantik Ponpes Al-Kautsar Cipaku Warungkondang Cianjur

Diketahui, Risman merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp595 juta. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan menjadi tersangka pada tiga tahun lalu, tepatnya tahun 2019.

Baca Juga:  Kerugian Bencana di Sukabumi Sepanjang 2024 Sentuh Angka Rp180 Miliar

Namun seumpama pribahasa, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuhnya. Pelarian tersangka APBDes tahun 2017 dan 2018 itu pun akhirnya kandas.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, tersangka ditangkap di Kecamatan Indihiang Tasikmalaya. Tinggal di sebuah kontrakan, Risman membuka sebuah usaha mie ayam.

Baca Juga:  Data Terkini Banjir Bandang di Samosir: Satu Orang Hilang, Puluhan Rumah Rusak Berat

“Dari pengakuannya, ia berpindah-pindah. Saat ditangkap, tersangka mau buka kios mie ayamnya. Jadi dia jualan mie ayam di sana,” kata AKP Yanto kepada awak media, Rabu (19/10/2022).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan