Buron Sejak 2019, Eks Kades di Sukabumi Ditangkap di Tasikmalaya

Mantan kepala desa di Sukabumi ditangkap karena kasus korupsi
Ilustrasi penangkapan eks kepala desa di Sukabumi di wilayah Tasikmalaya. (foto: ilustrasi)

Kini, Risman pun harus merasakan dinginnya sel tahanan Lapas Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun, dugaan korupsi Risman bermula dari adanya laporan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tegalpanjang pada tahun 2018. Saat itu pihak kepolisian mengendus adanya kejanggalan dari penggunaan dana APBDes.

Baca Juga:  Ingin Urus Administrasi Kependudukan di Purwakarta? Harus Perhatikan Ini

Penyelidikan pun dilakukan. Saat akan dilakukan pemeriksaan, Risman sempat mangkir. Pemanggilan kedua Risman pun dilakukan. Sejak saat itu tersangka menghilang dan masuk DPO.

Baca Juga:  Gaji Dan Pesangon Belum Dibayar, Ini Curahan Hati Buruh PT Dada Indonesia

“Kita klarifikasi dan undang (mantan) kepala desa ini, hingga pemanggilan kedua, tetapi tidak pernah hadir,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Risman mengaku uang korupsi itu ia gunakan untuk membangun rumah pribadinya serta modal usaha.

Baca Juga:  Rumah Panggung di Ciracap Sukabumi Hangus Terbakar Ketika Si Pemilik Pergi Nonton Balapan

Selama proses penyelidikan hingga penangkapan, pihak kepolisian menyebut tersangka maupun pihak keluarga tidak kooperatif. Rangkaian penyelidikan lokasi pun dilakukan hingga dia ditangkap pada 16 September 2022. (red)