Kini, Risman pun harus merasakan dinginnya sel tahanan Lapas Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun, dugaan korupsi Risman bermula dari adanya laporan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tegalpanjang pada tahun 2018. Saat itu pihak kepolisian mengendus adanya kejanggalan dari penggunaan dana APBDes.
Penyelidikan pun dilakukan. Saat akan dilakukan pemeriksaan, Risman sempat mangkir. Pemanggilan kedua Risman pun dilakukan. Sejak saat itu tersangka menghilang dan masuk DPO.
“Kita klarifikasi dan undang (mantan) kepala desa ini, hingga pemanggilan kedua, tetapi tidak pernah hadir,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Risman mengaku uang korupsi itu ia gunakan untuk membangun rumah pribadinya serta modal usaha.
Selama proses penyelidikan hingga penangkapan, pihak kepolisian menyebut tersangka maupun pihak keluarga tidak kooperatif. Rangkaian penyelidikan lokasi pun dilakukan hingga dia ditangkap pada 16 September 2022. (red)