Daerah

Buset! Satu Keluarga di Lembang Nekat Jualan Ganja

×

Buset! Satu Keluarga di Lembang Nekat Jualan Ganja

Sebarkan artikel ini
Barang bukti narkoba jenis ganja. (Foto: istimewa)
Barang bukti narkoba jenis ganja. (Foto: istimewa)

Akibat bisnis terlarangnya, satu keluarga tersebut terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka disangkakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Kurir Buka Mulut, Pengedar Narkoba di Asahan Ditangkap Polisi

Selain satu keluarga tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi juga mengamankan puluhan tersangka lainnya dalam sebulan terakhir. Dari puluhan tersangka, polisi menyita sebanyak 603,36 gram sabu-sabu.

Baca Juga:  Ditinggalkan Pengikutnya, Polisi Pastikan Proses Hukum Petinggi Khilafatul Muslimin Cimahi Berlanjut

Kemudian ada ganja kering seberat 137,85 gram, tembakau sintetis seberat 274,13 gram, ekstasi sebanyak 35 butir, obat keras terlarang sebanyak 2.970 butir dan psikotropika sebanyak 10 butir. (Red)

Baca Juga:  Tangkap Sejumlah Tokoh Islam, DPR RI: Densus 88 Sepertinya Hanya Menyasar Mubalig Muslim
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan