Cabuli Pelajar di Hotel Pematang Siantar, Scurity Kafe Ditangkap

DDS pelaku cabul ditangkap Polres Pematangsiantar.(istimewa)

Kata dia, pelaku terjerat kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Penetapan.

Baca Juga:  Nadzar Dedi Mulyadi, Robohkan Seribu Rumah Janda Tua Jika Jokowi-Ma’ruf Terpilih di Pilpres 2019

“Ancaman kurungan diatas 10 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)