Catat! Begini Ketentuan Sholat Idul Fitri di Kota Cimahi

JABARNEWS | CIMAHI – Soal ketentuan sholat Idul Fitri, Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, sholat Idul Fitri bisa dilaksanakan di masjid-masjid di dalam wilayah Kota Cimahi.

Pelaksanaan Sholat tersebut akan dilakukan secara terpecah belah dalam wilayah Kota Cimahi.

Baca Juga:  Jembatan Amblas, Akses 3 Desa Di Nyalindung Terganggu

“Bagi yang zona hijau dan kuning bisa dilaksanakan di masjid-masjid, dan sebagainya. Kalau zona orange dan zona merah shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing,” kata Ngatiyana saat rapat PPKM Mikro di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, Senin (3/5/2021).

Baca Juga:  Bawaslu Purwakarta Minta Para Peserta Pemilu dan Timses Ingat Hal Ini

Hal tersebut, lajut dia, dilakukan karena wilayah Cimahi secara keseluruhan masih dalam zona orange.

Maka dari itu, Ngatiyana mengimbau kepada warga masyarakat Cimahi untuk melakukan Salat Idul Fitri di tempat masjid-masjid terdekat.

“Termasuk mungkin jalan yang terbuka tetapi hanya 50 persen, tidak melakukan secara besar-besaran,” tutupnya.

Baca Juga:  Kadisdik Purwanto: Guru Harus Dapat Kuasai Teknologi Informasi

Untuk diketahui, dalam rapat tersebut juga membehas tentang perencanaan serta penyekatan mudik bagi warga Kota Cimahi dan pendatang yang akan masuk ke dalam kota bakal dilanjutkan. (Red)