“Kami imbau peternak selektif memilih hewan ternak, terutama yang akan dijual sebagai hewan kurban. Saat ini kondisi PMK di Cianjur cukup kondusif,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPKHP menegaskan bahwa hewan ternak dari luar daerah wajib menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan menjalani proses karantina sebelum diperjualbelikan.
Langkah-langkah ini, kata Aris, dilakukan agar masyarakat dapat membeli hewan kurban yang sehat dan aman sesuai syariat dan ketentuan kesehatan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News