Tidak berhenti di situ, RAW memberikan pisau lain berukuran 30 sentimeter kepada ALH, yang kembali menghujamkan senjata ke tubuh kakeknya.
Setelah memastikan korban tidak bergerak, ALH sempat menutup tubuh Suyono dengan sprei dan berencana membuangnya ke kebun bambu di belakang rumah.
Namun, aksi keduanya tercium warga. Panik, ALH dan RAW melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Saat ini kedua remaja tersebut ditahan di Mapolres Purwakarta. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan orang tua karena pelaku masih berstatus anak-anak.
“Penanganan kasus ini mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Kami sangat berhati-hati karena melibatkan anak,” kata Wakapolres.
Keduanya dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 354 Ayat (1) serta Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. (gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News